PENERAPAN PENDIDIKAN KARAKTER
PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS ( SMA )
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PANDEGLANG
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
DINAS PENDIDIKAN
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan rencana penerapan pendidikan karakter di satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Adapun yang melatar belakangi penyusunan ini karena adanya kebijakan pendidikan dari pemerintah pusat kaitan dengan terjadinya prilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Penulis menyadari bahwa penyusunan ini masih jauh dari sempurna untuk itu kritik dan saran yang sifat membangun guna penyempurnaan penyusunan ini sangat penulis harapkan .
Akhirnya hanya kepada Allah SWT penulis mohonkan semoga penyusunan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin yaa Robbal Alamin.
Pandeglang, September 2011Penulis,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ii
\
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
11
A. Kesimpulan 11
B. Saran 11
Daftar pustaka 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan nasional yang sangat penting dan menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pembangunan karakter bangsa.
Pembangunan karakter bangsa yang sudah diupayakan dengan berbagai bentuk, hingga saat ini belum terlaksana dengan optimal. Hal itu tecermin dari kesenjangan sosial-ekonomi-politik yang masih besar, kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai di seluruh pelosok negeri, masih terjadinya ketidakadilan hukum, pergaulan bebas dan pornografi yang terjadi di kalangan remaja, kekerasan dan kerusuhan, korupsi yang dan merambah pada semua sektor kehidupan masyarakat.
Saat ini banyak dijumpai tindakan anarkis, konflik sosial, penuturan bahasa yang buruk dan tidak santun. Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dengan pluralitas, serta bersikap toleran dan gotong royong mulai cenderung berubah menjadi hegemoni kelompok-kelompok yang saling mengalahkan dan berperilaku tidak jujur.
Semua itu menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada :
1. Disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan ideologi bangsa,
2. Keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai esensi Pancasila,
3. Bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
4. Memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa,
5. Ancaman disintegrasi bangsa, dan
6. Melemahnya kemandirian bangsa.
Memperhatikan situasi dan kondisi karakter bangsa yang memprihatinkan tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk memprioritaskan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa memiliki urgensi yang sangat luas dan bersifat multidimensional.
Pembangunan karakter bangsa harus diaktualisasikan secara nyata dalam bentuk aksi nasional dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa sebagai upaya untuk menjaga jati diri bangsa dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam naungan NKRI. Pembangunan karakter bangsa harus dilakukan melalui pendekatan sistematik dan integratif dengan melibatkan keluarga; satuan pendidikan; pemerintah; masyarakat termasuk teman sebaya, generasi muda, lanjut usia, media massa, pramuka, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat; kelompok strategis seperti elite struktural, elite politik, wartawan, budayawan, agamawan, tokoh adat, serta tokoh masyarakat
Adapun strategi pembangunan karakter bangsa dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat serta pendekatan multidisiplin yang tidak menekankan pada indoktrinasi.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Dinas Pendidikan akan mencoba menyampaikan rencana desain program pelaksanakan Pendidikan Karakter bangsa melalui satuan pendidikan khususnya di Sekolah Menengah Atas ( SMA ).
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa keterkatitan penerapan pendidikan karakter bangsa dengan sistim Pendidikan Nasional
2. Bagaimana penerapan Pendidikan karakter pada semua mata pelajaran di satuan pendidikan SMA ?
C. Tujuan
Adapun tujuan Pendidikan karakter adalah :
1. mengembangkan potensi afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
2. mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan
3. mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi.
D. Manfaat
Adapun manfaat dari penerapan pendidikan karakter baik untuk kepala sekolah dan guru terutama siswa adalah :
1. Mewujudkan kepala sekolah dan guru serta siswa yang berakhlak mulia,
2. Mewujudkan kepala sekolah dan guru serta siswa yang bermoral,
3. Mewujudkan kepala sekolah dan guru serta siswa yang beretika,
4. Mewujudkan kepala sekolah dan guru serta siswa yang berbudaya dan
5. Mewujudkan kepala sekolah dan guru serta siswa yang berkeadaban
BAB II
PEMBAHASAN
Penerapan pendidikan karakter di satuan pendidikan khususnya di Sekolah Menengah Atas ( SMA ) tidak bisa lepas dari Undang-undang Pendidikan Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ( SPN ) serta Peraturan Pemerintah No19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang selanjutnya Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) di implementasikan ke dalam 8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan.
8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan itu diantaranya adalah
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan;dan
8. standar penilaian pendidikan.
Dari ( delapan ) standar tersebut diatas kaitan dengan tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) sebagai tenaga pendidik dan kependidikan khususnya Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang pendidik. Bahwa pendidik harus menyiapakan seperangkat pembelajaran, dimana seperangkat pembelajaran itu diantaranya kalender pendidikan, silabus, prota, promes yang dituangkan kedalam Rencana Pelaksanan Pembelajaran ( RPP ).
Adapun sistimatika Rencana Pelaksanan Pembelajaran ( RPP ) adalah
R
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah : ....................................
Mata Pelajaran : ....................................
Kelas /Semester : ....................................
Jumlah Pertemuan : ....................................
A
lokasi Waktu : ....................................
1. Standar kompetensi
2. Kompetensi Dasar
3. Indikator
4. Tujuan pembelajaran
5. Materi Pokok
6. Metode Pembelajaran
7. Langkah –langkah Pembelajaran
A. Kegiatan Awal
B. Kegiatan Inti
C. Kegiatan Akhir
a. Alat dan Sumber
b. Penilaian :
a. Tes Tertulis :
b. Tes pengamatan
................,...........2011
Guru Mata Pelajaran
.................................
Seperangkat pembelajaran tersebut oleh tenaga pendidik ( Guru ) sudah dipersiapkan pada setiap tahun ajaran baru, keterkaitan dengan penerapan pendidikan karakter pada semua mata pelajaran di satuan pendidikan SMA, maka tenaga pendidik ( guru ) harus merevisi seperangkat pembelajaran tersebut atau melakukan penyesuaian-penyesuaian atau tambahan – tambahan materi pendidikan karakter pada seperangkat pembelajaran terutama pada standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok dan indikator serta silabus tentang materi pendidikan karakter.
Dalam melakukan penyesuaian atau tambahan materi pendidikan karakter pada seperangkat pembelajaran kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus sinergi dengan payung hukum pendidikan yang sudah ada, serta keterlibatan masyarakat dan orang tua , karena pendidikan pada intinya adalah tanggung jawab bersama.
Dengan pembahasan tersebut diatas pada prinsipnya penerapan pendidikan karakter dapat dilaksanakan, baik di kabupaten pandeglang maupun di kabupaten lain yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tentunya di sesuaikan dengan kondisi dan karakter setiap daerah.
Keterlaksanaan penerapan Pendidikan karakter pada semua mata pelajaran di satuan pendidikan khususnya SMA diharapkan tujuan dan manfaat yang telah di kemukakan dapat terwujud.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas penulis dapat menarik kesimpulan
a. Prilaku kehidupan yang tidak sesuai baik menurut hukum agama maupun hukum negara dengan adannya penerapan pendidikan karakter di satuan pendidikan di harapkan terjadi prilaku kehidupan yang lebih baik,
b. Penerapan pendidikan karakter di satuan pendidikan SMA pada semua mata pelajaran harus ada penyesuaian dan tambahan-tambahan materi pendidikan karakter pada seperangkat pembelajaran yang disesuailan dengan kondisi dan karakteristik daerah,
c. Penerapan pendidikan karakter di satuan pendidikan SMA pada semua mata pelajaran diharapkan tujuan pendidikan dapat tercapai.
2. Saran
Adapun saran penulis adalah :
a. Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian pendidikan nasional harus segera menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penerapan pendidikan karakter di semua satuan pendidikan,
b. Pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II serta pengambil kebijakan pendidikan harus segera melaksanakan informasi dan sosialisasi serta inplementasinya tentang penerapan pendidikan karakter baik dalam bentuk kegiatan seminar, workshop atau pendidikan dan latihan tentang penerapan pendidikan karakter.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang pendidikan Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ( SPN ),
2. Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan ( SNP ),
3. Kebijakan Nasional, Pembangunan Karakter bangsa Tahun 2010-2025, Pemerintah Republik Indonesia tahun 2010
4. Pedoman pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa , puskur 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar